Pengertian
Pancasila
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi
utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945.
Meskipun
terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung
dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945,
tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
I.1
Pengertian Pancasila secara etimologis
Secara
etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta
Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad
Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti
secara leksikal yaitu :
“panca”
artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata
tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila
“ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis
kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan
vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara
harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan
huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
I.2
Pengertian Pancasila secara Historis
Proses
perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman
Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang
tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara
Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang
pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal
1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa
teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan
nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran
dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal
17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan
harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk
Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau
lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat
itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum.
Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”,
namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan
istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama
dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan
diterima oleh peserta sidang secara bulat.
I.3
Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik
Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya
negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus
1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal
dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD
1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan
yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian
pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan
Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan
Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara
konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang
disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
I.4 Pengertian
Pancasila menurut para tokoh
- Notonegoro
Menurut notonegoro pancasila adalah dasar falsafah
negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pancasila merupakan
dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup
bangsa indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta
sebagai pertahanan bangsa dan negara indonesia
- Muhammad Yamin
Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima
dan sila yang berarti sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang
penting dan baik. dengan demikian pancasila merupakan lima dasar yang berisi
pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
- I.R Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang turun
temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. dengan demikian,
pancasila tidak saja falsafah negara. tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah
bangsa indonesia
4.Panitia
Lima
Pancasila
adala lima asas yang merupakan ideologi negara. Kelima sila itu merupakan
kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan
satu sama lain. Hubungan antara lima asa erat sekali, berangkaian, dan tidak
berdiri sendiri.
- Pancasila sebagai Ideologi
Sebagai
suatu bangsa dan negara yang telah merdeka dengan berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 sudah selayaknya kalau kita sebagai bagian didalamnya turut mempertahankan
dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sehingga sudah bukan pada tempatnya di era saat ini masih ada segolongan atau
sekelompok orang yang mempersoalkan keberadaan Pancasila sebagai dasar dan Ideologi
negara. Maka pada kesempatan ini sebagai suatu bangsa yang besar perlu
merenungkan, memahami dan mengkaji secara mendalam sehingga dapat menerima dan
mengamalkan ideologi Pancasila secara utuh.
Untuk itu
berikut ini akan dibahas tentang Pancasila sebagai ideology, Pancasila sebagai
sumber nilai, Pancasila sebagai paradigma pembangunan, sikap positif terhadap
nilai-nilai Pancasila akan dibahas pula tahap-tahap amandemen UUD 1945 serta
perilaku konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara. Dengan ini
diharapkan semua warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang benar mengenai
Pancasila dan UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar