SOAL
1.
Sebutkan hakikat ketahanan nasional dan konsepsi
ketahanan nasional indonesia
2.
Jelaskan pengertian ketahanan nasional indonesia
3.
Sebutkan asas-asas ketahanan nasional indonesia
4.
Jelaskan perwujudan kepulauan nusantara sebagai
atau kesatuan ekonomi
5.
Sebutkan isi dari deklarasi landas kontinen
indonesia
6.
Sebutkan batas-batas wilayah indonesia
7.
Sebutkan hak-hak warga negara menurut UUD 1945
8.
Jelaskan perbedaan penduduk warga negara dan
penduduk bukan warga negara
9.
Jelaskan hubungan antara demokrasi dan
masyarakat madani
10. Sebutkan
hak-hak fakir miskin dan anak-anak terlantar
JAWAB
1.
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah
keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
dalam mencapai tujuan nasional, Hakikat konsepsi nasional Indonesia adalah
pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang,
serasi dan, selaras dalam, seluruh aspek,kehdupan nasioanal. dalam konteks
ketahanan nasional
2.
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi
dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan
3.
Asas-asas Ketahanan Nasional
1. Asas kesejahteraan dan keamanan. Kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok.
2. Asas komprehensif integral/menyeluruh terpadu Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan.
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar. Dalam hal mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan sifat dan kondisi kehidupan nasional berdasarkan nilai-nilai kemandirian dan dalam rangka meningkatkan kualitas kemandirian bangsa. Dalam hal mawas ke luar dilakukan dalam rangka mengantisipasi, menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri.
4. Asas kekeluargaan. Asas ini berisi sikap-sikap hidup yang diliputi keadilan kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
1. Asas kesejahteraan dan keamanan. Kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok.
2. Asas komprehensif integral/menyeluruh terpadu Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan.
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar. Dalam hal mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan sifat dan kondisi kehidupan nasional berdasarkan nilai-nilai kemandirian dan dalam rangka meningkatkan kualitas kemandirian bangsa. Dalam hal mawas ke luar dilakukan dalam rangka mengantisipasi, menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri.
4. Asas kekeluargaan. Asas ini berisi sikap-sikap hidup yang diliputi keadilan kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
4.
Setiap bangsa mempunyai wawasan
nasional (national outlook) yang merupakanvisi bangsa yang bersangkutan meneju
ke masa depan. Adapun wawasan nasionalbangsa Indonesia di kenal dengan Wawasan
Nusantara. Istilah wawasan nusantaraterdiri dari dua buah kata yakni wawasan
dan nusantara. Wawasan berasal dari kata‘wawas’ yang berarti pandangan
5.
Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam
landas kontinen indonesia adalah milik eksklusif negara indonesia. Pemerintah
indonesia bersedia menyelesaikan soal garis landas kontinen dengannegara-negara
tetangga melalui perundingan.
6.
Utara : ± 6°08’ LU (lintang utara), Selatan : ±
11°15’ LS (lintang selatan),
7. Menyatakan diri sebagai penduduk dan
warga negara Indonesia atau ingin menjadi wargan negara suatu negara. (pasal
26)
Bersamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintah.
(pasal 27 ayat 1)
Memperoleh pekerjaan dan penghidupan
yang layak. (pasal 27 ayat 2)
Upaya membela negara. (pasal 27 ayat 3)
Kemerdekaan berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan Undang-undang. (pasal 28)
Memperoleh jaminan dan perlindungan
dalam pelaksanaan berbagai bidang hak asasi manusia. (pasal 28A s.d 28J)
Jaminan memeluk salah satu agama dan
pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing. (pasal 29 ayat 2)
Ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan negara. (pasal 30 ayat 1) Mendapat pengajaran. (pasal 31)
Mengembangkan kebudayaan nasional. (pasal 32)
Mengembangkan usaha-usaha dalam
bidang ekonomi. (pasal 33)
Memperoleh jaminan pemeliharaan
sebagai fakir miskin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas umum serta dari
pemerintah.
8. Penduduk warganegara adalah orang
yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD
negaranya, walaupun yang bersangkutan berada di luar negri, tetapi selama yang
bersngkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional,
maka yang bersangkutan masih sebagai warga negara.
Penduduk bukan warganegara adalah orang asing yang
memiliki hubungan hanya selama yang bersangkutan bertempat tinggal dalam
wilayah negara tersebut.
9. Masyarakat
madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu
syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam
proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau
pemerintahan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang
menghendaki adanya partisipasi. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah
demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah
masyarakat madani dapat berkembang secara wajar.
10. Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara ” (UUD 1945 Pasal 34 ayat 1)
Secara legal formal fungsi Negara
memelihara anak-anak terlantar dan kepedulian terhadap masa depan mereka (Pasal
34 Ayat 1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar